Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Melawi II – Batas Sintang Jadi Sorotan, Parit Beton Belum Dikerjakan dan Material Timbunan Diduga Tak Berizin

Pemburuhantu.id, Melawi Kalbar — Proyek peningkatan ruas Jalan Jembatan Melawi II – Batas Kabupaten Sintang kembali menjadi perhatian publik. Meski kontrak telah berjalan sejak 8 Oktober 2025, sejumlah pekerjaan penting di lapangan masih belum terlihat penyelesaiannya sesuai jadwal.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Cipta Bangkit Indonesia dengan nilai kontrak Rp 19.182.893.000, bersumber dari APBN TA 2025, dan diberikan waktu 85 hari kalender untuk penyelesaian pekerjaan, serta 365 hari kalender masa pemeliharaan.

Parit Beton Belum Dikerjakan

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan parit beton (drainase) masih belum dikerjakan. Padahal, drainase menjadi bagian vital untuk menjaga kualitas dan ketahanan jalan agar tidak cepat rusak akibat genangan air.

Tidak adanya progres pada item pekerjaan ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai spesifikasi dan jadwal kontrak.

Material Timbunan Diduga Tidak Memiliki Izin

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan material timbunan yang tidak memiliki kelengkapan izin resmi. Material galian yang dipakai diduga tidak memenuhi dokumen perizinan seperti:

SIPB – Surat Izin Penambangan Batuan

IUP Batuan – Izin Usaha Pertambangan Batuan

Jika benar terbukti, penggunaan material tanpa izin tersebut dapat melanggar ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan.

LSM LAKI Berkoordinasi dengan Kejati Kalbar

Menanggapi temuan di lapangan, pihak LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. LSM LAKI menyampaikan bahwa mereka telah berkomunikasi langsung dengan Wayan, selaku Kasi Penkum Kejati Kalbar, untuk melaporkan perkembangan serta indikasi penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Menurut LAKI, indikasi sementara mengarah pada dugaan permasalahan perizinan material timbunan serta pekerjaan parit beton yang tidak dikerjakan. Mereka meminta Kejati Kalbar untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaksana proyek, termasuk sumber material yang digunakan.

“Kami sudah menyampaikan hasil temuan awal ke pihak Kejati melalui Kasi Penkum. Dugaan utamanya ada pada perizinan material timbunan dan parit yang tidak dikerjakan. Ini harus diusut agar pekerjaan jalan tidak merugikan masyarakat,” ujar perwakilan LAKI.

Publik Minta Pengawasan Diperketat

Masyarakat berharap proyek ini tidak hanya diselesaikan tepat waktu, tetapi juga sesuai spesifikasi teknis dan peraturan hukum yang berlaku. Mereka meminta BPJN Kalbar, konsultan pengawas, serta aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan terhadap proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan koordinasi yang dilakukan LSM LAKI dengan Kejati Kalbar.

Tim Lsm Laki