Pemburuhantu.id, Melawi –Aktivitas peredaran emas dan minyak di wilayah Nanga Ella, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, dikabarkan semakin merajalela. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan adanya jaringan besar yang dikendalikan oleh seorang bos berinisial WHY, yang disebut-sebut merupakan suruhan dari bos besar berinisial HJ AW.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jaringan ini secara bebas melakukan pembelian emas dari para penambang di wilayah Nanga Ella, kemudian didistribusikan hingga ke Serawai.
“Bos WHY adalah anak dari Haji AW, jadi mereka ini bebas membeli emas di daerah Ella Hilir, Nusapandau, Nanga Man, Mentatai, sampai ke daerah hulu,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Selain mengendalikan pembelian emas, jaringan tersebut juga diduga kuat menjalankan bisnis pasokan minyak ke wilayah pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya untuk para pekerja di daerah hulu seperti Serawai. Pasokan minyak ini disebut menjadi sumber utama operasional bagi para penambang di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait aktivitas jaringan peredaran emas dan minyak ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengapa praktik ilegal yang sudah terang-terangan terjadi di lapangan tidak kunjung ditindak.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran emas dan minyak ilegal di wilayah Melawi dan sekitarnya.
—
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
Pasal 158 menyebutkan:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 53 menjelaskan:
> “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
—
Tim






